Pegawai Sipil Negara (PNS) dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik di berbagai instansi tempatnya bekerja. Akan tetapi, tak dapat dipungkiri terkadang kebutuhan hidup semakin banyak sementara gaji dan tunjangan PNS tidak mencukupi kebutuhan tersebut.
Apalagi, jika kondisi itu dialami oleh abdi negara yang memiliki jabatan rendah atau tidak memegang jabatan strategis di instansi tempat ia bekerja. Sama seperti kebanyakan pegawai swasta, salah satu solusi yang menjadi jalan alternatif yaitu membuka usaha sebagai penghasilan tambahan.
Lalu, bolehkah PNS berbisnis?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) tidak menegaskan secara langsung mengenai larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan.
"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha," kata Satya saat dihubungi detikcom, Senin (13/9/2021).
Akan tetapi, peraturan itu pun tak serta merta memperbolehkan PNS untuk berbisnis. Menurutnya, ada peraturan etika yang harus dilakukan oleh PNS jika ingin memiliki usaha sampingan.
"Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetap ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.
(zlf/zlf)