Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Hal itu pun sudah disetujui oleh DPR dan DPD RI untuk dilanjutkan pembahasannya.
Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD ini mengintegrasikan peraturan terkait perimbangan keuangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Diperlukan kebijakan baru yang harusnya berorientasi pada kinerja dan perbaikan kapasitas perbaikan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Jumlah jenis pajak dan retribusi daerah yang tergolong banyak saat ini dinilai menimbulkan permasalahan dari sisi kepatuhan, baik dari masyarakat maupun dunia usaha karena menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi yang tinggi. Melalui RUU HKPD, jumlah jenis rasionalisasi retribusi akan dipangkas dari 32 menjadi 18 layanan.
Salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah di antaranya retribusi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). Untuk pajak daerah, yang berbasis pada transaksi mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir akan digabungkan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
"Jadi dia memasukkan semua menjadi 1 jenis. Ini menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah. Ini juga menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah," tutur Sri Mulyani.
Selain itu, RUU HKPD juga mengusulkan pengenaan pajak alat berat dan penyesuaian ketentuan pajak penerangan jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersambung ke halaman berikutnya
Simak Video "Ekonomi RI Naik 7,07%, Sri Mulyani: Mesin Pertumbuhan Mulai Pulih"
(aid/zlf)