Reformasi kebijakan perpajakan juga ditujukan untuk memperluas basis pajak. Juga menjawab tantangan kompetitifnes dan lanscape perpajakan global dan mengurangi distorsi terhadap perekonomian serta mewujudkan keadilan melalui progresifitas pajak.
"Kalau kita lihat ke belakang, pada dasarnya Indonesia mengalami perjalanan yang cukup panjang dalam reform perpajakannya. Reformasi merupakan suatu keniscayaan dari waktu ke waktu dari zaman ke zaman. Dan ini disesuaikan dengan kebutuhan peluang maupun tantangan yang ada," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut secara garis besar ada 4 periode reformasi besar di bidang perpajakan Indonesia. Reform perpajakan dimulai tahun 1983 saat sistem perpajakan Indonesia diubah dari official assesment jadi self assessment.
"Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri membayar dan melaporkan dan kewajiban perpajakan sendiri. Sementara peranan otoritas perpajakan adalah mengemban fungsi pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum," jelas dia.
Reformasi perpajakan jilid I pada tahun 2002 hingga 2008 difokuskan pada perbaikan SDM organisasi dan proses bisnis. Di mana modernisasi kantor pajak dengan pembentukan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak dari mulai WP besar, KPP madya, pratama dan melakukan segmentasi WP dengan memberikan pelayanan dan pengawasan agar lebih efektif. Dengan demikian kepatuhan sukarela wajib pajak dapat ditingkatkan dan juga kepercayaan masyarakat. Untuk meningkatkan produktivitas aparat pajak dilakukan penguatan SDM, pengawasan internal dan perkenalkan kode etik pegawai Ditjen Pajak.
Kemudian periode 2009-2016 dilakukan reform jilid kedua di bidang perpajakan dengan fokus pada kemudahan berusaha atau business friendly. Ini merupakan respon atas perlambatan ekonomi dunia paska global financial crisis.
Berbagai kebijakan insentif dan fasilitas serta kemudahan di bidang perpajakan diterbitkan. Dalam rangka untuk mendukung kembali daya beli masyarakat yang waktu itu terhantam sesudah global financial crisis juga untuk meningkatkan minat investasi dan aktivitas dunia usaha.
Selanjutnya tahun 2016-hingga saat ini. Reformasi ini mencakup 5 pilar penting yaitu administrasi perpajakan, penguatan organisasi, peningkatan SDM, perbaikan proses bisnis dan pembaruan sistem informasi serta basis data dan penyempurnaan regulasi.
Berbagai reform ini ditujukan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang kuat, efisien dan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak. Pengawasan yang efektif dan efisien juga dilakukan untuk mencegah agresif tax planing yang semakin shopisticated di dalam negeri maupun antar negara.
"Juga memberikan kepastian di dalam penegakan hukum. Serta memperluas basis pajak. Dengan berbagai langkah itu diharapkan dapat meningkatkan tax complience dan tax ratio Indonesia," jelasnya.
(kil/fdl)