Pemerintah mulai membahas RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada beberapa isu yang ada di dalam RUU KUP tersebut, antara lain kenaikan tarif PPN, pengenaan PPN terhadap sembako hingga sekolah, serta tax amnesty jilid II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah penting dilakukan. Hal ini sesuai dengan target Indonesia maju yang ekonominya berkelanjutan, pembangunan merata dan inklusif hingga didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif.
"Untuk mewujudkan cita-cita ini dibutuhkan APBN yang sehat. APBN yang ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan basis perpajakan yang luas. Penerimaan pajak adalah tiang utama penyangga APBN yang sehat di samping PNBP yang optimal pembiayaan yang efisien dan berhati-hati serta belanja yang berkualitas dan berhasil guna," kata dia dalam raker dengan komisi XI, Senin (13/9/2021).
Dia menyebutkan untuk membangun basis pajak yang luas dan accountable ini dan kuat, maka reformasi perpajakan ditujukan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, accountable dan keberhasilannya sangat ditentukan di dalam pembahasan dan dukungan politik dari DPR maupun DPD.
Menurut dia kerangka reformasi perpajakan diletakkan pada basis pajak yang kuat dan merata untuk mendukung terwujudnya APBN yang sehat dan berkelanjutan. Ini terutama sesudah APBN harus bekerja ekstra kuat akibat penanganan pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu dalam rangka ciptakan basis pajak yang kuat dan merata. Reformasi perpajakan yang mencakup aspek administrasi perpajakan maupun aspek kebijakan perpajakan harus dilakukan," jelas dia.
Untuk bidang reformasi administrasi perpajakan telah diajarkan untuk menciptakan kesejahteraan dan efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Memberikan kepastian hukum yang menjamin dan pemanfaatan data dan informasi yang optimal. Juga mampu beradaptasi dengan perkembangan struktur ekonomi yang berubah dan kegiatan usaha serta mengikuti tren dan juga best practices dari perpajakan global.
"Dengan demikian kita dapat menciptakan kepatuhan pajak yang tinggi dan mencegah terjadinya kebocoran dari penerimaan pajak," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya.
(kil/fdl)