Sri Mulyani Usul Pajak Karbon Dalam RUU KUP, Segini Tarifnya

Sri Mulyani Usul Pajak Karbon Dalam RUU KUP, Segini Tarifnya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 18:35 WIB
Petugas dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis di Jl Danau Sunter, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017). Uji emisi ini dilakukan serentak dari tanggal 2 hingga 18 Mei mendatang di sejumlah wilayah. Ditargetkan, sebanyak 10.000 kendaraan akan diuji emisi untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas udara di DKI Jakarta.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah berencana memungut pajak karbon. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon dihargai Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pasal karbon ini merupakan yang baru dalam RUU KUP.

"Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak karbon ini sebagai upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Pajak baru ini, kata Sri Mulyani, juga selaras dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau.

"Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030 untuk tangani ancaman perubahan iklim," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan nantinya implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Juga akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

"Implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," tandasnya.




(aid/zlf)

Hide Ads