Ini 3 Syarat PNS yang Ingin Punya Bisnis Sampingan

Ini 3 Syarat PNS yang Ingin Punya Bisnis Sampingan

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 20:00 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha," katanya.

Peraturan tersebut telah mengubah aturan sebelumnya, yaitu Pasal 3 PP nomor 30 tahun 1980 yang jelas-jelas melarang PNS untuk melakukan kegiatan wirausaha seperti berdagang secara resmi atau sampingan dan menjabat sebagai direksi atau komisaris. Artinya aturan tersebut tidak berlaku lagi karena telah digantikan dengan PP nomor 53 tahun 2010.

Pihaknya mengimbau, agar PNS yang memiliki bisnis sampingan untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagai PNS dan mentaati larangan. Dia menyebut, pengawasan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konteksnya, PPK wajib memastikan PNS melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan. Mengawasi apakah PNS melaksanakan kewajiban (Pasal 3 PP No.53 Th. 2010) dan mentaati larangan (Pasal 4 PP yang sama)," pungkasnya.



Simak Video "Buron Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Semen di Sumsel Ditangkap!"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads