Mau Turun Status Level PPKM? Luhut Minta Penuhi Syarat Ini!

Mau Turun Status Level PPKM? Luhut Minta Penuhi Syarat Ini!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 20:33 WIB
Jakarta -

Pemerintah kembali menegaskan bahwa PPKM akan masih diberlakukan. Ada syarat-syarat PPKM turun level.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengisyaratkan pandemi COVID-19 belum akan berakhir. Oleh karena vaksinasi adalah wajib.

"Sekali lagi sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama covid 19 telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level ppkm dari level 3 level 2, dan level 2 level 1 di Jawa," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menjelaskan, rasio vaksinasi adalah syarat mutlak suatu daerah bisa turun level PPKM. Luhut menjelaskan syarat-syaratnya.

Wilayah PPKM level 3 bisa turun ke level 2 dengan syarat cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50%, dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40%.

ADVERTISEMENT

"Cakupan vaksinasi dosis satu harus mencapai 70%, dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60% sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1," ujarnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads