Manajemen PT Kimia Farma Tbk buka suara mengenai pegawainya berinisial S yang merupakan salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Pegawai itu ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). Berikut fakta-faktanya:
1. Pegawai Kimia Farma Diskorsing
Mengenai status karyawan tersebut, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menegaskan, perusahaan saat ini memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.
"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti
Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.
Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
Simak video 'Polri: Pegawai Kimia Farma yang Ditangkap Densus Tak Terkait Profesi':