Praktik Pungli Oknum Dishub DKI Dalam 3 Babak

Praktik Pungli Oknum Dishub DKI Dalam 3 Babak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 07:25 WIB
Infografis satgas saber  pungli
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny

3. Oknum Diproses, Uang Dikembalikan

Kebetulan, Forum Fakta sendiri merupakan pihak yang meminta jasa perusahaan Eko untuk mengantar warga vaksin. Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan pun langsung melapor kejadian ini ke Kadishub DKI Jakarta.

Menurut laporan Tigor, petugas yang melakukan pungli sudah diproses oleh Dishub DKI Jakarta. Benar saja, tak berapa lama petugas yang melakukan praktik pungli tadi mendatangi pool bus tempat Eko bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, petugas itu mengembalikan uang Eko. Bukan cuma mengembalikan uang, kata Eko petugas juga memohon agar berkas laporan punglinya dicabut. Namun, Eko menegaskan yang melaporkan praktik ini adalah Fakta.

"Uang saya terima lah dia mau mengembalikan. Selanjutnya, saya sempat ditelepon terus mereka mohon cabut laporan, saya bilang bukan saya yang lapor," ungkap Eko.

ADVERTISEMENT

Dari kabar yang didapatkan Tigor, kini sudah ada dua PNS Dishub DKI Jakarta yang ditindaklanjuti dan mendapatkan hukuman dari Dishub DKI Jakarta terkait kasus ini. Hukuman berupa dibebastugaskan dan mengalami potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama 9 bulan.

Namun menurutnya, hukuman itu masih kurang. Setidaknya, oknum PNS Dishub yang terbukti melakukan pungli ini harusnya dipecat. "Tapi harusnya ini bisa dipecat agar ada efek jera," katanya.


(hal/eds)

Hide Ads