Jakarta -
Pungli alias pungutan liar belum juga hilang di bumi pertiwi. Kali ini praktik pungli terungkap dilakukan oleh PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kasus ini diungkap oleh Forum Warga Kota Jakarta Fakta. Praktik pungli menimpa Eko Saputra selaku sopir bus yang membawa warga Kampung Penas Tanggul Jakarta Timur yang mau divaksin di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berikut ini 3 kronologi soal praktik pungli Dishub DKI Jakarta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bus Disetop di Jalan
Insiden pungli yang dialami Eko, dimulai saat Selasa 7 September dia mengantar warga untuk vaksin. Dia diminta menjadi sopir bus pengganti untuk mengantar warga untuk vaksin. Perusahaannya diminta panitia salah satu sentra vaksin di Jakarta untuk mengantar jemput warga yang mau vaksin.
Tak ada yang janggal sejak awal, dia menjemput para warga untuk menuju sentra vaksin di Hotel Sheraton Mulia. Namun, di tengah jalan dia mengatakan petugas Dishub menghentikan busnya. Lokasi persisnya dia diberhentikan di dekat Mal ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Kita jalan menuju arah Hotel Sheraton di Gunung Sahari. Nah waktu sampai ITC Cempaka Putih saya disetop sama Dishub, saya minggir dan hampiri petugas itu. Minta izin saya, ndan saya mau lewat antar warga vaksin," cerita Eko dalam forum diskusi virtual, Senin (13/9/2021).
Eko menjelaskan saat diberhentikan dirinya diminta untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Dari mulai data penumpang, hingga kelengkapan dokumen busnya.
Katanya, petugas Dishub menemukan kejanggalan dan ketidaklengkapan pada dokumen kendaraan bus. Eko berdalih, dirinya hanya sopir pengganti tidak tahu menahu masalah dokumen kendaraan. Dia hanya membawa dokumen yang disediakan saja di pool bus.
"Mereka ada 5 orang tanyakan surat-surat. Mereka katanya nemu ada surat yang meragukan dan tidak lengkap. Dia tanya, ini bos kamu dapat dari mana ini dokumen, saya bilang saya cuma sopir pengganti kurang paham," papar Eko.
Karena masalah dokumen ini, menurut Eko, pihak Dishub langsung mengatakan akan menarik dan mengandangkan mobil bus yang dibawa Eko. Tapi Eko menolak, dia meminta untuk mengantarkan para warga ke tempat vaksin dahulu baru menyelesaikan masalahnya.
2. Sopir Diperas Rp 500 Ribu
Nah usai mengantarkan para warga ke tempat vaksin, Eko diminta keluar dari hotel tempat vaksin oleh petugas Dishub yang ternyata mengikuti busnya di belakang. Di saat itu lah praktik pungli yang disertai pemerasan terjadi pada Eko.
Dia mengatakan ditawarkan damai oleh pihak Dishub namun harus membayar Rp 500 ribu. Tawaran itu pun menurut Eko disampaikan dengan cara yang kasar. Ada dua oknum menurutnya yang melakukan hal tersebut kepadanya.
"Awalnya saya dibentak, saya dibilang, 'lu mau dibantu nggak, kok lu yang ngatur'. Dari situ mulai lah diajak angka transaksi itu," kata Eko.
Dari situ pihak Dishub mulai memeras Eko untuk membayar Rp 500 ribu bila ingin mobil yang dia bawa aman. Kata Eko, tawaran aman dengan uang Rp 500 ribu itu sudah disetujui komandan si petugas yang berurusan dengannya.
Karena panik dan takut mobil ditarik, Eko lantas memberikan uang itu ke petugas Dishub dan dia dibiarkan bebas begitu saja.
"Dari pihak Dishub itu, dapat mandat dari komandannya kata dia. Dia minta Rp 500 ribu, supaya mobil nggak ditarik bayar aja segitu kata dia. Karena saya panik, daripada mobil ditarik, saya kasih lah saya Rp 500 ribu," ungkap Eko.
3. Oknum Diproses, Uang Dikembalikan
Kebetulan, Forum Fakta sendiri merupakan pihak yang meminta jasa perusahaan Eko untuk mengantar warga vaksin. Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan pun langsung melapor kejadian ini ke Kadishub DKI Jakarta.
Menurut laporan Tigor, petugas yang melakukan pungli sudah diproses oleh Dishub DKI Jakarta. Benar saja, tak berapa lama petugas yang melakukan praktik pungli tadi mendatangi pool bus tempat Eko bekerja.
Akhirnya, petugas itu mengembalikan uang Eko. Bukan cuma mengembalikan uang, kata Eko petugas juga memohon agar berkas laporan punglinya dicabut. Namun, Eko menegaskan yang melaporkan praktik ini adalah Fakta.
"Uang saya terima lah dia mau mengembalikan. Selanjutnya, saya sempat ditelepon terus mereka mohon cabut laporan, saya bilang bukan saya yang lapor," ungkap Eko.
Dari kabar yang didapatkan Tigor, kini sudah ada dua PNS Dishub DKI Jakarta yang ditindaklanjuti dan mendapatkan hukuman dari Dishub DKI Jakarta terkait kasus ini. Hukuman berupa dibebastugaskan dan mengalami potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama 9 bulan.
Namun menurutnya, hukuman itu masih kurang. Setidaknya, oknum PNS Dishub yang terbukti melakukan pungli ini harusnya dipecat. "Tapi harusnya ini bisa dipecat agar ada efek jera," katanya.