Syarat masuk mal di masa PPKM ini penting untuk diketahui masyarakat. Apalagi setelah beberapa daerah turun ke PPKM Level 3 dan 2, sudah diperbolehkan membuka dan mengunjungi pusat perbelanjaan.
Syarat masuk mal terkini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2021 yaitu tentang PPKM Level 2 sampai 4 di Jawa dan Bali. Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM berlevel sampai 20 September 2021.
Selain syarat masuk mal yang ada di dalam Inmendagri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkunjung ke mal di masa pandemi. Berikut ulasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Masuk Mal Harus Sudah Vaksin COVID-19
Pengunjung mal di daerah PPKM Level 3 diwajibkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Lalu bagaimana jika belum bisa divaksinasi karena baru sembuh dari Corona atau punya komorbid?
Pengunjung mal dapat menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mal.
Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin pengunjung mal akan dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.
Di mal, pengunjung akan diminta melakukan scan QR code yang sudah disiapkan pengelola. Jika syarat masuk mal terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk mal. Setelah meninggalkan mal jangan lupa untuk check out di aplikasi PeduliLindungi.
Mal tutup jam berapa? Cek di halaman berikutnya.
Simak Video "Respons Sandiaga soal Pihak yang Menolak Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal"
[Gambas:Video 20detik]