Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja bisa sampai dipecat. Sebab hal itu dianggap pelanggaran berat dan berpotensi dijatuhi hukuman paling berat diberhentikan.
Hukuman itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Berikut 3 hukumannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dipecat
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," dikutip dari pasal 11 ayat (2) huruf d, Selasa (14/9/2021).
PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
2. Turun Jabatan
PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
3. Bebas Jabatan
Selain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.
(das/ara)