Lengkap! Aturan Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM 14-20 September

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 21:09 WIB
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Usai penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 - 20 September 2021, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dalam keterangan tertulis Selasa (14/9).

Terkait hal tersebut dijelaskan Adita, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14 - 20 September 2021, yaitu:

- SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
- SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
- SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
- SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Lihat juga video 'Cakupan Vaksinasi Pengaruhi Penetapan Level PPKM Suatu Daerah':



Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut. Langsung klik halaman berikutnya




(hal/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork