Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal larangan memajang bungkus rokok tuai pro dan kontra. Kebijakan itu masuk dalam salah satu poin Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," dalam seruan tertanggal 9 Juni 2021 tersebut.
Pengusaha menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan jika hanya diterapkan di minimarket. Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan, kebijakan tersebut kurang tepat dilakukan saat rokok jadi salah satu barang yang boleh diperjualbelikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami fokuskan adalah kenapa barang yang tidak dilarang dijual harus ditutupin. Even di luar negeri pun betapa ketatnya pengontrolan rokok, mereka tidak menutupi, mereka hanya membatasi cara mendapatkannya," kata Tutum saat dihubungi detikcom, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, pemerintah tidak adil dalam menentukan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, minimarket kini seolah-olah menjual barang terlarang.
"Ini yang disoroti hanya kami sebagai toko modern kan. Sedangkan penjualan nggak ada 5% penetrasi pangsa pasarnya. Tapi kan berita ini seakan-akan kami penyebar utama penjual rokok. Tidak bisa kami hanya menjualkan produk sebelah yang memang tidak dilarang tapi satu sisi kami seakan-akan menjual produk yang dilarang dan saya rasa kurang tepat," ujarnya.
Lihat juga video 'Gudang Rokok Ilegal di Babel Digerebek Polisi':