Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh pada Agustus 2021. Kenaikan tersebut terjadi pada buruh tani dan bangunan.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, secara nomonal upah buruh tani tercatat Rp 56.902 per hari. Angka ini naik sebanyak 0,13% dibanding Juli 2021 sebesar Rp 56.829 per hari.
"Kalau dihitung secara riil upah buruh tani per harinya di Agustus tercatat Rp 52.750 naik 0,18% kalau dibandingkan Juli 2021," katanya dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, upah buruh bangunan pada Agustus 2021 secara nominal tercatat Rp 91.217 per hari. Angka tersebut naik 0,05% dibanding Juli 2021 sebesar Rp 91.171 per hari.
Kemudian, jika dihitung secara riil, upah buruh bangunan pada Agustus 2021 sebesar Rp 85.587 per hari. Capaiannya ini naik 0,02% dibanding Juli 2021 sebesar Rp 85.570 per hari.
"Kalau kita hitung secara riil upah buruh bangunan Rp 85.587 per hari atau naik 0,02%," katanya.
Lihat juga Video: Menaker: Subsidi Gaji Rp 1 Juta kepada 8 Juta Pekerja