Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 15 Sep 2021 13:29 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Shutterstock/

2. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat

Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tidak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.

Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang melayani pembayaran ini, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mekanisme pembayarannya bisa menggunakan ATM, internet banking, maupun mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan e-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.

Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana objek pajak terdaftar. Syaratnya membawa KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan bukti pembayaran.


Hide Ads