Bayar Pajak Sekarang Bisa Pakai DANA, Begini Caranya

Bayar Pajak Sekarang Bisa Pakai DANA, Begini Caranya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Sep 2021 16:30 WIB
DANA
Foto: Dok. DANA
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan resmi menjadikan DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai salah satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Dengan begitu mulai saat ini penyetoran penerimaan negara hingga bayar pajak bisa melalui dompet digital tersebut.

"Dalam konteks penerimaan ini sangat terkait dengan kemampuan pemerintah menyediakan sistem penerimaan negara dan harus lebih cepat, aman, praktis dan andal dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, wajib bayar, maupun wajib setor," kata Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Kementerian Keuangan Dayu Rusanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu semakin menambah jumlah mitra MPN yang saat ini menjadi 91 agen penerimaan (collecting agent), terdiri dari 83 bank persepsi, 1 pos persepsi dan 7 LPL. Hingga 31 Agustus 2021, MPN G3 telah memproses 52 juta transaksi dengan nilai Rp 1.269 triliun dan di dalamnya ada transaksi yang dilakukan LPL sebanyak 682.000 transaksi senilai Rp 2 triliun.

"Ini peningkatan yang terus bertambah sejak 2018-2021. Saat ini lebih dari 90% transaksi penerimaan negara yang dibayar ke kas negara melalui MPN G3," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kehadiran DANA ini disebut dapat mempermudah masyarakat melakukan kewajiban pajaknya selain bisa juga melalui transfer bank, virtual account, dan kartu kredit.

"Kerja sama kami ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar bisa membayar kewajiban pajak dan penerimaan negaranya lebih luas lagi. Tentunya bagaimana masyarakat dapat diberikan opsi seluas mungkin dalam membantu pemerintah mengumpulkan pajak dan penerimaan negara," kata Head of Government Relations DANA, Felix Sharief dalam kesempatan yang sama.

Berikut cara bayar pajak lewat DANA:

1. Download DANA melalui PlayStore/AppStore.
2. Klik lihat semua/all services.
3. Pilih fitur atau kategori bills. Klik 'penerimaan negara'.
4. Terdapat 3 sub biller yaitu pajak online (PPh, PPN, PPnBM), bea cukai dan PNBP (bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM). Klik salah satu.
5. Pengguna diminta masukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapat dari MPN.kemenkeu.go.id.
6. Jika sudah mendapat kode billing, klik 'check bill' dan tagihan akan keluar.
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selesai deh.
8. Terdapat kode NTPN untuk menyatakan pajak sudah dibayarkan dan sukses.

(aid/dna)

Hide Ads