Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
"Kimia Farma sudah melaksanakan kebijakan perubahan tersebut langsung setelah turunnya keputusan dari pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro dikutip Kamis (16/9/2021).
Tarif PCR Kimia Farma juga dipertegas kembali oleh pernyataan Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra. Dia mengatakan, selain tes PCR, biaya untuk rapid test antigen juga turun.
"Selain menurunkan harga tes PCR Rp 495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test antigen menjadi Rp 85.000," ujarnya.
Tonton juga Hobi Jadi Investasi, Bisnis Koleksi Action Figure
(fdl/fdl)