Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka hari ini melalui laman https://www.prakerja.go.id. Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran? Untuk mengatasi masalah itu, pendaftar bisa mengirim form pengaduan Prakerja.
Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan dalam gelombang ini akan diberikan kuota untuk 754.929 orang penerima.
"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 21 dengan kuota 754.929 yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan," ujar Louisa kepada awak media, Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila peserta menemui kendala saat proses pendaftaran, peserta bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/pengaduan. Form pengaduan Prakerja ini juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan / dashboard situs Prakerja.
Dalam form pengaduan tersebut, Kamu akan diminta untuk mengisi nama lengkap, status pengisi form (Peserta Prakerja/Calon peserta), nomor telepon, dan e-mail. Pastikan untuk mengisi semua data di atas agar kamu dapat melanjutkan pengisian form pengaduan Prakerja ini
Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memilih tipe pengaduan (kendala/pertanyaa). Setelah itu kamu bisa memilih secara khusus kategori dan sub ketegori pengaduan yang ingin kamu ajukan.
Selanjutnya kamu akan diminta untuk mendeskripsikan pertanyaan atau kendala yang dialami dalam kolom yang sudah disediakan. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.
Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja atau kendala-kendala lain. Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut.
Form pengaduan Prakerja ini juga bisa dimanfaatkan bagi peserta yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat ataupun mengajukan berbagai pertanyaan terkait Prakerja.