Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih dibahas di DPR. Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan saran jika kata 'larangan' sebaiknya diganti menjadi pengendalian dan pengawasan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar mengungkapkan hal ini karena ada beberapa ritual yang bisa dikecualikan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan kata pengendalian dan pengawasan," ujar dia dalam rapat dengar pendapat dengar Baleg DPR, Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan jika masih menggunakan kata 'larangan' maka berarti memerintahkan orang untuk produksi, menjual, konsumsi hingga menggunakan minuman beralkohol.
Namun di dalam Pasal 5 sampai 8 dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ini ada pengecualian untuk kegiatan tertentu seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang sudah diizinkan oleh UU.
"Kurang tepat jika menggunakan larangan, sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan," jelasnya.
Jika menggunakan kata pengendalian dan pengawasan ini maka RUU bisa mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
Ini artinya masih ada yang diizinkan untuk memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun harus mengacu pada peraturan yang ditetapkan.
Pengaturan minuman beralkohol ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan kearifan lokal daerah di Tanah Air. Aturan ini diharapkan bisa memberikan nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat.
Baca juga: 3 Fakta Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol |
Tonton juga Video: RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021