Pantas Numpuk di Bank, Ternyata Pemda Boleh Depositokan Uangnya di Bank

Pantas Numpuk di Bank, Ternyata Pemda Boleh Depositokan Uangnya di Bank

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 16:40 WIB
Pekerja merapihkan uang Dollar dan Rupiah di Cash Center BRI Pusat, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Nilai tukar rupiah hingga penutupan perdagangan sore pekan ini hampir menyentuh angka Rp 12.000 per-dollar US.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anggaran pemerintah daerah (pemda) banyak menumpuk di perbankan hingga ratusan triliun. Beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menunjukkan kekesalannya terkait hal tersebut.

Ternyata memang ada kebijakan yang memperbolehkan pemda untuk menempatkan dananya di perbankan, seperti deposito. Bahkan pemda boleh investasikan sisa uangnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengakui di Kemendagri ada kebijakan manajemen kas. Pemda diperbolehkan menempatkan dananya di deposito perbankan dalam rangka manajemen kas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kita memforcasting saat ini saya punya uang Rp 50 triliun, akan saya belanjakan 2 bulan ke depan. Maka menunggu uang ini dikeluarkan, kami atau pemda boleh memindahkan uang ini ke deposito atau giro, tapi tadi dalam rangka manajemen kas. Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini butuh langsung kontak, kembalikan uangnya, hari ini kami bayar. Itu bisa," terangnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (16/9/2021).

Ardian menegaskan, penempatan uang di deposito bank itu boleh dilakukan pemda dalam rangka manajemen kas. Tujuannya agar ketika keuangan pemda dalam kondisi yang tidak pasti, mereka masih bisa melakukan pembiayaan untuk pengeluaran rutinnya, seperti belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan seperti kondisi pandemi saat ini, banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang menurun drastis. Hanya 3 3 retribusi yang mengalami kenaikan, yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Selain dari 3 retribusi itu mengalami penurunan. Tak hanya itu dana transfer daerah dari pusat juga mengalami penurunan karena adanya kebijakan refocusing yang dilakukan pemerintah pusat. Bahkan bagi pemda yang tidak membuat APBD sesuai mandatory spending DAU-nya ditunda.

Bagi pemda yang sedang mengalami kesulitan keuangan seperti itu, membuat mereka harus memutar otak agar tetap bisa melakukan pengeluaran wajibnya. Seperti membayar belanja pegawai, kebutuhan listrik, air telepon, pelayanan publik dan lain sebagainya.

Nah kondisi itulah yang diperbolehkan pemda untuk melakukan deposito uangnya dalam rangka manajemen kas.

Bersambung ke halaman berikutnya

Lihat juga Video: Sri Mulyani ke Pemda: Pencairan Lambat Kita Intersep!

[Gambas:Video 20detik]



Sementara Walikota Bogor Bima Arya menambahkan, aturan mengenai diperbolehkannya menempatkan uang pemda di deposito tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan aturan PP 12 tahun 2019 terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang disitu memungkinkan pemda untuk mendepositokan atau investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang untuk sementara belum digunakan," tuturnya.

Dalam pasal 131 memang disebutkan dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.

"Jadi beberapa daerah memang menurunkan itu dalam perkada payung hukumnya PP 12 itu," lanjut Bima.

Menurut data Bank Indonesia (BI), per 31 Agustus 2021 total dana pemda di bank mencapai Rp 178,55 triliun. Terdiri dari pemerintah provinsi Rp 56,42 triliun dan pemerintah kabupaten/kota Rp 122,42 triliun.

Ardian menjelaskan angka itu terlihat besar, karena per 31 Agustus 2021 ada DAU yang masuk sebesar RP 30,17 triliun dan DBH sebesar Rp 3,17 triliun.

"Jadi terlihat besar, padahal angka itu di tanggal 1 sudah berkurang hampir sekitar Rp 48,73 triliun," tuturnya.

Menurut Ardian jika dilihat pada awal bulan saja jumlah dana pemda di bank sudah berkurang jauh. Pemda sudah mengeluarkan biaya untuk gaji PNS sekitar Rp 33,63 triliun, biaya kebutuhan telepon, air dan listrik Rp 2,33 triliun, dan belanja bidang pendidikan Rp 2,95 triliun.

"Jadi total semua pada saat awal bulan seluruh kas pemda habis Rp 48,73 triliun. Jadi data kami di 10 September total uang pemda Rp 140,34 triliun," ucapnya.


Hide Ads