Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan saat ini memang sudah banyak aturan terkait minuman beralkohol mulai dari Kementerian Perdagangan sampai Kementerian Perindustrian.
Kementerian Keuangan mengusulkan RUU tersebut lebih kepada pengendalian. "Dari sisi fiskal ada UU cukai, UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian dan UU Perdagangan. Selain itu ada juga PP keamanan mutu dan gizi pangan. Serta ada Perpres tentang pengendalian minuman beralkohol yang saat ini sudah ditetapkan pemerintah," kata dia dalam RDP di Baleg DPR, Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menyebutkan RUU ini diharapkan bisa disusun secara harmonis dan bisa melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. "Semangat UU larangan minuman beralkohol ini pandangan kami kalau bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan jika kepolisian setuju dengan UU tersebut. Hal ini demi kepentingan masyarakat luas.
Namun penjabarannya juga harus dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
Dia mengungkapkan minuman beralkohol ini tidak hanya menimbulkan penyakit tidak menular tetapi juga menjadi penyebab banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas yang berujung kematian.
"RUU ini akan membawa aspek positif, tidak hanya sisi kesehatan dan sosial dan tindak pidana, tapi juga kecelakaan lalu lintas dan berbagai macam penyakit masyarakat lainnya yang berawal dari konsumsi minuman beralkohol. Sehingga ini diharapkan bisa menurunkan angka kematian di Indonesia," imbuh dia.
Tonton Blak-blakan Brigjen Krisno H. Siregar, BPJS Solusi Rehabilitasi Pecandu Narkoba