"Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung," Ketua Kowantara Mukroni, kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).
Anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.
Adapun Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta:
- PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Dalam pelaksanaannya nanti, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.
"Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya.
Kalau sudah terbukti bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pengusaha PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta
"Paling lama 2 hari kerja," tuturnya.
Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memberikan bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta secara tunai.
"Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya. (zlf/zlf)