Punya Utang Rp 22,6 M, Nirwan-Indra Bakrie Dinanti Satgas BLBI Hari Ini

Punya Utang Rp 22,6 M, Nirwan-Indra Bakrie Dinanti Satgas BLBI Hari Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Sep 2021 10:09 WIB
Nirwan-Indra Bakrie Dinanti Markas Satgas BLBI Hari Ini
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil 13 obligor BLBI hari ini. Di antaranya dua anggota keluarga Bakrie, yakni Nirwan dan Indra Bakrie. Mereka dipanggil karena memiliki utang kepada negara sebesar Rp 22,6 miliar.

Dari jadwal pemanggilan, dua saudara kandung Aburizal Bakrie itu seharusnya datang pada pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (17/9/2021), hingga pukul 09.45 WIB suasana Gedung Syafrudin Prawiranegara belum ada tanda-tanda kedatangan dari Nirwan ataupun Indra.

Susana depan gedung juga terpantau sepi, hanya ada satpam dan petugas lainnya. Tidak ada persiapan apapun dalam menyambut kedatangan sejumlah obligor yang dipanggil BLBI hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwan-Indra Bakrie 'Dinanti' Markas Satgas BLBI Hari IniNirwan-Indra Bakrie 'Dinanti' Markas Satgas BLBI Hari Ini Foto: Aulia Damayanti

Berdasarkan pengumuman di surat kabar nasional beberapa hari lalu, Nirwan dan Indra dipanggil bersama Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Atas nama perusahaan mereka memiliki utang kepada negara sebanyak Rp 22.677.129.206.

Adapun pemanggilan 13 obligor dibagi menjadi dua sesi. Pertama untuk PT Usaha Mediatronika yang dijadwalkan pukul 09.00-11.00 WIB dan sesi kedua sisanya diminta hadir pada 13.30-15.00. Para obligor ditunggu di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Dalam panggilan itu, mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tambah pengumuman tersebut.

Obligor lainnya yang dipanggil adalah atas nama Thee Ning khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry. Dalam hal ini, mereka yang diminta menghadap adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 13.30-15.00 WIB untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya masing-masing sebesar:

- Rp 90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong
- Rp 63.235.642.484 atas nama The Kwen le
- Rp 86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk
- Rp 69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama
- Rp 69.337.196.123 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi penutup pengumuman tersebut.


Hide Ads