Selain itu, berdasarkan catatan detikcom, Jumat (17/9/2021), anak usaha Lapindo Brantas Inc (LBI), yaitu PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) juga memiliki total utang dengan negara sebanyak Rp 773,382 miliar. Dana talangan itu didapat perusahaan Bakrie sejak 2007.
Pada Maret 2007 salah satu perusahaan Bakrie, PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Dalam perjanjian kala itu, perusahaan memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu. Tetapi ternyata setelah perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.
Berdasarkan catatan detikcom 5 Desember 2020, anak usaha Lapindo Brantas Inc itu baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
Dengan utang yang belum lunas itu, pemerintah terus mengejar utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban.
"Lapindo masih kita teliti. Pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," kata Rio dalam bincang virtual bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional', Jumat (30/4/2021).
(eds/eds)