Besok Pengumuman PPKM, Pengusaha Mal Harap Anak Kecil Boleh Ngemal Lagi

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Sep 2021 16:50 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021. Itu artinya, besok pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM selanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap akan ada pelonggaran baru salah satunya anak kecil di bawah 12 tahun boleh ngemal lagi. Saat ini usia tersebut masih dilarang masuk mal.

"Pusat perbelanjaan berharap agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," kata Alphonzus kepada detikcom, Minggu (19/9/2021).

Terkait persyaratannya, Alphonzus menilai bisa dikecualikan dari wajib vaksinasi COVID-19 dan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya lingkungan mal disebut sudah sehat karena orang yang berkunjung sudah vaksin COVID-19.

"Saat ini di dalam pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi," jelasnya.

Selain itu, Alphonzus berharap tempat bermain anak dan tempat hiburan lainnya diperbolehkan untuk beroperasi lagi. Dia juga ingin waktu makan di tempat (dine in) yang saat ini dibatasi 60 menit, menjadi tidak terbatas.

"(Berharap juga) waktu dine in tidak dibatasi lagi, serta tempat bermain anak dan tempat hiburan diperbolehkan untuk beroperasi kembali," tuturnya.




(aid/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork