Bansos Pengusaha Kecil 'Jebol' ke PNS-Polri, KemenkopUKM: Langsung Diblokir

Bansos Pengusaha Kecil 'Jebol' ke PNS-Polri, KemenkopUKM: Langsung Diblokir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Sep 2021 12:01 WIB
Counting money
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Terkait dengan pelaksanaan program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2020 telah dilakukan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektifitas pelaksanaan program BPUM.

Berdasarkan survei oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5% penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4% dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur. Hasil survey dari BRI juga menunjukkan bahwa 44,8% responden menyatakan bahwa kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Selanjutnya 51,5% responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.

Tidak berbeda dengan hasil survei TNP2K dan BRI, berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi-LPEM FEB UI (Desember 2020), menyatakan bahwa 99% UMKM responden yang di survei menunjukkan bahwa setelah menerima BPUM lebih dari 50% (mayoritas UMKM) merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, hal ini disebabkan dana yang diperoleh dari program BPUM dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya.

ADVERTISEMENT

Hasil berbagai survei sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan risiko sosial di kemudian hari.

Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa Program BPUM tahun 2020 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak covid 19, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut yaitu memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dengan sasaran sebesar 12, 8 juta pelaku usaha mikro.


(kil/eds)

Hide Ads