Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Anak-anak di bawah 12 tahun minggu ini boleh masuk mal, meskipun hanya bersifat uji coba.
Hal itu disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan hasil evaluasi PPKM level 1-4.
Awalnya Luhut mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan drastis terkait kebijakan PPKM level 1-4. Namun tetap ada penyesuaian yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan COVID-19 makin baik dan penggunaan PeduliLindungi berjalan, ada penyesuaian yang dilakukan minggu ini. Akan dilakukan uji coba anak di bawah 10 tahun masuk ke mal," ucapnya, Senin (20/9/2021).
Namun Luhut menegaskan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua saat masuk mal. Selain itu orang tua juga harus terus mengawasi anaknya.
Pemerintah melakukan penyesuaian tersebut karena melihat kasus COVID-19 yang terus menurun. Pengendalian pandemi ini juga menurut Luhut sudah sesuai dengan arahan WHO.
Tak sampai di situ, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap syarat masuk bioskop. Mulai minggu ini kategori dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop ditambah, dari hanya hijau ditambah menjadi kuning.
"Pembukaan bioskop kapasitas maksimal 50% di kota level 3 dan 2, dengan aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat, kategori kuning hijau boleh masuk, tadinya hijau saja sekarang kuning," tuturnya.