Wajib Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Baru Masuk Bioskop

Wajib Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Baru Masuk Bioskop

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 20 Sep 2021 17:38 WIB
Meski telah diijinkan untuk beroperasi, bioskop di Kota Solo masih sepi pengunjung. Begini potretnya.
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan selama masa PPKM diperpanjang, bioskop di Jawa & Bali tetap dibuka. Kebijakan ini berlaku pada kota-kota level 3 dan 2, dengan Kapasitas maksimal 50%.

Masuk bioskop tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk ke area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning," ujar Luhut dalam konferensi pers tentang PPKM, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu . Anak-anak di bawah 12 tahun minggu ini boleh masuk mal, meskipun hanya bersifat uji coba.

Awalnya Luhut mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan drastis terkait kebijakan PPKM level 1-4. Namun tetap ada penyesuaian yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Seiring dengan COVID-19 makin baik dan penggunaan peduli lindungi berjalan, ada penyesuaian yg dilakukan minggu ini. Akan dilakukan uji coba anak di bawah 10 tahun masuk ke mal," tegas Luhut.

Simak juga video 'Bioskop Kembali Dibuka, Film Asing Masih Mendominasi Layar':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/hns)

Hide Ads