Pemerintah kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa perpanjangan. Kini anak-anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, dari semula hanya 12 tahun ke atas.
"Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang PPKM, Senin (20/9) malam.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyesuaian masa PPKM di wilayah luar Jawa-Bali. Salah satunya untuk aktivitas di mal.
Baca juga: Catat Nih Bun! Syarat Anak-anak Masuk Mal |
Airlangga menjelaskan untuk pembukaan mal di luar Jawa dan Bali mulai 10.00-21.00, yang berlaku di wilayah dengan PPKM level 3.
"Maksimum 50 persen kapasitas, screening dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Airlangga.
Simak juga video 'PPKM Diperpanjang, Anak-anak Kini Boleh Ngemal Lagi':
Bagaimana dengan di bioskop? Berlanjut ke halaman berikutnya.