Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Aturan Mainnya

ADVERTISEMENT

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Aturan Mainnya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 05:30 WIB
Mal di Tangerang kembali bergeliat usai kawasan itu kini berstasus PPKM Level 3. Mal pun kembali jadi tujuan warga untuk isi waktu libur di akhir pekan.
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Aturan Mainnya
Jakarta -

Pemerintah kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa perpanjangan. Kini anak-anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, dari semula hanya 12 tahun ke atas.

"Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang PPKM, Senin (20/9) malam.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyesuaian masa PPKM di wilayah luar Jawa-Bali. Salah satunya untuk aktivitas di mal.

Airlangga menjelaskan untuk pembukaan mal di luar Jawa dan Bali mulai 10.00-21.00, yang berlaku di wilayah dengan PPKM level 3.

"Maksimum 50 persen kapasitas, screening dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Airlangga.

Simak juga video 'PPKM Diperpanjang, Anak-anak Kini Boleh Ngemal Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana dengan di bioskop? Berlanjut ke halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT