Sulit Ditelusuri, Kekayaan Irjen Napoleon Jadi Misteri

Sulit Ditelusuri, Kekayaan Irjen Napoleon Jadi Misteri

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 10:28 WIB
Ketua majelis hakim, M Damis memimpin sidang lanjutan perkara korupsi penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/1/2020).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sosok Irjen Napoleon Bonaparte tengah jadi sorotan publik. Perwira tinggi polisi yang kini ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra disebut-sebut melakukan penganiayaan sesama tahanan.

Napoleon diduga menyerang Muhammad Kace yang merupakan tersangka kasus penistaan agama. Napoleon melumuri kotoran manusia di wajah dan tubuh Kace.

"Wajah dan tubuh korban dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu lalu (19/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, Irjen Napoleon yang sebelumnya perwira tinggi Polri dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sesuai dengan UU 28 Tahun 1999.

Namun, Napoleon tidak pernah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rekam jejak harta kekayaan Napoleon pun tidak diketahui.

ADVERTISEMENT

Hasil penelusuran detikcom, tak ada satupun laporan kekayaan yang disetor atas nama Napoleon Bonaparte. Baik di tahun 2020 sebagai laporan yang paling baru ataupun tahun-tahun sebelumnya.

Lihat juga video 'Ulah Irjen Napoleon ke M Kace: Aniaya Hingga Buat Surat Terbuka':

[Gambas:Video 20detik]



Ada satu laporan atas nama Napoleon di tahun 2014, namun laporan itu bukan milik Irjen Napoleon Bonaparte yang dimaksud. Laporan itu atas nama Napoleon dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kawali - Polres Ciamis.

Sementara Irjen Napoleon Bonaparte tak memiliki riwayat tugas di Polres Ciamis. Jabatan tinggi pertama Napoleon sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. Napoleon kemudian mulai bertugas di Divhubinter Polri mulai 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.

Dia kemudian mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu setahun kemudian sebagai Sekretaris NCB Interpol. Lalu Februari 2020 naik pangkat lagi menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional.

Napoleon dikurung karena tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dia dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hide Ads