Kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami penurunan setelah lonjakan kasus bulan Juli lalu. Meski demikian, pemerintah masih memberlakukan PPKM serta mengingatkan agar masyarakat tidak senang dulu dan tetap waspada.
kali ini pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021 Mendatang. Mulai minggu ini dan kedepannya, penetapan perubahan status PPKM di wilayah Jawa-Bali akan dievaluasi dan diperpanjang menjadi 2 pekan sekali dari semula 1 pekan sekali.
Sedangkan pada penerapan PPKM kali ini, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan. Ini merupakan aturan baru lantaran pada PPKM periode sebelumnya karyawan sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali. Berikut rangkuman detikcom mengenai ketentuan WFH dan WFO terbaru menurut Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 Point 4-7:
Wilayah Level 4
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 10% (sepuluh persen) hingga 100% (seratus persen) bergantung pada ketentuan sektornya.
Wilayah Level 3
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 10% (sepuluh persen) hingga 100% (seratus persen) bergantung pada ketentuan sektornya.
Wilayah Level 2
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) hingga 100% (seratus persen) bergantung pada ketentuan sektornya.
Sedangkan untuk Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;
b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;
c. minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);
d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan
e. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.
Demikian aturan WFH -WFO wilayah Jawa - Bali terbaru. Namun demikian, pada PPKM kali ini pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4. Artinya seluruh daerah tercatat berstatus level 2 dan 3.
Untuk lebih melihat aturan ini secara lebih lengkap dan detail, masyarakat dapat mengakses Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 melalui link berikut ini.
(fdl/fdl)