Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Nantinya ikan yang boleh ditangkap diatur jumlahnya.
Awal tahun depan targetnya kebijakan ini sudah menjadi acuan pengelolaan subsektor perikanan tangkap di Indonesia. "Model ini kita sudah hitung sedemikian rupa bersama seluruh tim dan saya minta tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya di 2022 Januari sudah bisa mulai jalan," kata Trenggono dalam Bincang Bahari dilihat virtual, Selasa (21/9/2021).
Berikut 3 fakta penangkapan ikan mau dibatasi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dibagi 3 Zonasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dalam penangkapan terukur akan dibagi menjadi tiga yakni zonasi penangkapan untuk industri, zonasi penangkapan untuk nelayan lokal, dan zonasi untuk spawning ground sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi perikanan di Indonesia.
Pada zonasi penangkapan diatur pula kuota ikan yang boleh ditangkap, yang terdiri dari penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan kuota untuk hobi atau wisata memancing. Nantinya ditentukan kuota tangkapan ikan berdasarkan kajian Komnas Kajiskan sebagai lembaga independen yang dibuat dan disahkan Trenggono setiap dua tahun sekali.
"Misalnya punya perusahaan perikanan mau ngambil di wilayah itu, bisa mengajukan pengambilan kuota dan berdasarkan kuota itu lah dia boleh mengambil," kata Trenggono.
Trenggono memastikan kebijakan ini akan menguntungkan semua pihak baik pelaku usaha skala besar, nelayan lokal, hingga pemerintah daerah. Pasalnya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa, melainkan di pelabuhan yang tidak jauh dari area penangkapan agar ekonomi sekitar ikut menggeliat.
2. Lokasi yang Boleh Tangkap Ikan
Berdasarkan rencana, kebijakan penangkapan terukur akan diimplementasikan pertama kali di wilayah Timur Indonesia meliputi WPPNRI 718, 717 dan 715. "Putaran (ekonomi yang dihasilkan) itu sekitar Rp 124 triliun per tahun. Kemudian akan ada penambahan tenaga kerja di WPPNRI. Kebutuhan tenaga kerjanya, awak kapalnya bisa lebih dari 200 ribu orang," papar Trenggono.
3. Ingin Sektor Perikanan Naik Kelas
Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur ini, Trenggono ingin kualitas produk perikanan yang dihasilkan Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Sebab cara penangkapan dan pengolahannya sesuai dengan standar sehingga kondisinya terjaga sampai ke tangan konsumen.
"Ini yang kita lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha perikanan itu sendiri. Supaya teratur dengan baik. Kemudian bagaimana kita bisa dipandang oleh Internasional mengenai produk kita," pungkasnya.
Lihat juga video 'Kapal Malaysia Kabur Usai Tertangkap Basah Curi Ikan di Selat Malaka':