Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan cara menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal tersebut ia lakukan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.
Ketiga BUMN yang dimaksud yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Pertani yang digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri, dan yang terakhir adalah penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Mau lebih lanjut tentang usaha yang dilakukan oleh ketiga BUMN yang dibubarkan oleh Jokowi ini? Berikut profil perusahaan ketiga BUMN tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT. Bhanda Ghara Reksa
Melansir dari situs resmi perusahaan, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics berdiri pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1976 di bawah Kementerian Perdagangan.
Saham BGR Logistics 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Negara BUMN. Gagasan didirikannya BGR Logistics berdasarkan adanya kebutuhan badan usaha yang dapat mengelola fasilitas pendukung sarana distribusi pupuk yang memadai berupa fasilitas gudang yang lokasinya menjangkau ke sentra-sentra pertanian.
Pada awalnya bisnis utama BGR Logistics adalah menyediakan, menyewakan dan mengelola ruangan gudang, baik tertutup maupun terbuka (open storage) dan menyelenggarakan jasa pergudangan lainnya.
Pada saat itu, pemerintah membangun gudang sebanyak 32 unit yaitu di Jawa, Bali, Kalimantan Selatan melalui Depertemen Perdagangan yang dimulai sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1977. Dalam perkembangannya, BGR Logistics memiliki 20 wilayah kerja yang tersebar di Seluruh Indonesia, mengelola lebih dari 500 gudang serta 1.500 armada di seluruh Indonesia, serta memiliki 45 jaringan keagenan yang tersebar dibeberapa Negara Eropa, Amerika Serikat, China, dan Asia.
2. PT. Pertani
Melansir dari situs resmi perusahaan, Pt. Pertani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk sejak tahun 1959 sebagai pionir yang berfokus pada sektor pertanian. Dari waktu ke waktu, perseroan ini tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama di bidang agribisnis yang memproduksi, mengadakan, serta memasarkan sarana produksi dan komoditi pertanian.
Sesuai dengan strategis direction pemegang saham, perseroan diposisikan sebagai BUMN yang fokus pada usaha pergabahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus usaha ini mendorong BUMN tesebut untuk mereposisi diri dengan membangun kompetensi bisnis inti menjadi perusahaan perbenihan dan perberasan nasional yang unggul dan berkelanjutan.
3. PT Perikanan Nusantara (Perinus)
Melansir dari situs resmi perusahaan, BUMN di bidang perikanan ini sebenarnya telah berdiri sejak tahun 1934 dengan terbentuknya Institut Voor de Zeevisscherij akta notaris No.15/Mr.A.H Ophiysen dibawah Departemen van Ekonomische Zaken. Dalam perkembangannya perusahaan ini menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo.
Setelah Indonesia merdeka, sesuai PP No. 44/1961, didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahan Perikanan Negara (BPU Perikani) yang kemudian terdiri dari PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikanan Samodra Besar (Persero), PT Perikani (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero).
Untuk menjalankan misi BUMN sebagai agen pembangunan dan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di bidang perikanan, maka sesuai PP No. 21/1998 keempat BUMN tersebut digabung menjadi satu dengan nama PT Perikanan Nusantara (Persero). Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta.
Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.