Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal tapi Dilarang Masuk Minimarket, Lho Kok?

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal tapi Dilarang Masuk Minimarket, Lho Kok?

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 18:00 WIB
Anak-anak sudah boleh masuk mal di DKI
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal tapi Dilarang Masuk Minimarket, Lho Kok?
Jakarta -

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya yaitu anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal. Di sisi lain, ada juga aturan yang melarang anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke minimarket.

Dirangkum detikcom, Rabu (22/9/2021) berikut fakta-faktanya:

1. Aturan Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh ke Mal

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin (20/9) lalu mengatakan akan dilakukan percobaan relaksasi di mana anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut.

Akan tetapi, uji coba pembukaan mal bagi anak usia di bawah 12 tahun tersebut tidak di semua wilayah. Pemerintah mengatur hanya untuk lima kota saja. Itu pun harus dengan pendampingan orang tua dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

ADVERTISEMENT

"Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," sambung Luhut.

2. Dilarang Masuk Minimarket

Sementara itu, di Bekasi anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk minimarket. Hal itu diungkapkan salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memberikan sosialisasi Peduli Lindungi di salah satu minimarket.

Awalnya, petugas tersebut bertanya kepada karyawan minimarket terkait informasi aturan pelaku usaha selama PPKM Level 3. Karyawan minimarket tersebut mengakui belum ada informasi mengenai syarat menggunakan Peduli Lindungi di minimarket.

"Informasi pemasangan scan barcode, untuk syarat konsumen masuk (sudah ada)?," tanya petugas Satpol PP kepada karyawan supermarket dikutip, Rabu (22/9/2021).

"Belum sih belum ada," jawab karyawan.

"Jadi kita informasikan sekarang dalam penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk. Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," jelas petugas Satpol PP itu.

Kemudian, petugas itu juga menyebutkan, aturan kedua mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang masuk. "Yang kedua tentang di bawah 12 tahun juga dilarang masuk," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads