Berbelanja online saat ini sudah menjadi salah satu pilihan mudah masyarakat. Pilihannya beragam mulai dari ecommerce sampai toko online yang ada di media sosial.
Pembeli juga harus berhati-hati ketika ingin berbelanja di toko online. Jangan sampai malah bisa jadi korban penipuan.
Jika sudah terlanjur tertipu bagaimana ya? Apa bisa dilaporkan? Berikut berita selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat IT sekaligus Chief Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengungkapkan hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Apalagi dalam transaksi itu ada unsur penipuan yang dilarang di dalam UU ITE," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2021).
Dia mengungkapkan untuk pelaporan korban bisa ke Polri dan PPNS Kominfo. "Lapornya bisa ke penyidik polisi atau ke penyidik PNS di Kominfo," imbuh dia.
Ruby mengatakan untuk pengajuan pemblokiran rekening ke bank memang membutuhkan beberapa langkah. Karena bank tidak serta-merta bisa memblokir rekening tersebut.
Harus ada surat dari penegak hukum yang meminta pemblokiran. "Jadi normalnya ada permintaan dari penegak hukum, laporan ke polisi dan polisi akan menerbitkan surat blokir ke bank," tambah dia.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada kedekatan antara bank dan nasabah bank bisa membantu untuk melakukan pembekuan sementara. Hal ini karena bank bisa menganalisa apakah nomor rekening yang dilaporkan itu terdapat transaksi mencurigakan.
Pelapor juga harus melampirkan bukti-bukti yang lengkap. "Kan kalau lapor ke polisi biasanya butuh waktu nih, kalau sudah difreeze kan jadi tidak bisa ngapa-ngapain tuh rekening sampai ada surat pemblokiran," jelas dia.
(kil/zlf)