Sudah Kucurkan Rp 4,9 T, Kemnaker Evaluasi Penyaluran Subsidi Gaji

Sudah Kucurkan Rp 4,9 T, Kemnaker Evaluasi Penyaluran Subsidi Gaji

Eqqi Syahputra - detikFinance
Jumat, 24 Sep 2021 22:59 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Memasuki tahap 5 penyaluran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan evaluasi bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2021. Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU.

"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan persentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Indah menambahkan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, BSU tahun 2021 ini hanya menyalurkan BSU lewat rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Dengan begitu, pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA, akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Indah menegaskan, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK mencapai 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp 4,9 triliun, yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," tambah Indah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam penyaluran BSU melalui rekening HIMBARA selama ini, Indah menuturkan penyaluran tersebut juga tidak lepas dari berbagai permasalahan. Permasalahan pertama, komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," tambah Indah.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU. Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Dan keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," pungkas Indah.

Indah menuturkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi. Menurutnya, tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

(akn/hns)

Hide Ads