Vanuatu lagi-lagi buat masalah dengan Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB. Untuk kesekian kalinya negara itu mengangkat isu pelanggaran HAM di Papua untuk menyerang Indonesia.
Sudah beberapa kali negara kepulauan itu melakukannya. Pada 2016 Vanuatu juga pernah mengkritik catatan HAM Indonesia di Papua. Tahun lalu juga Vanuatu melempar kritik yang sama.
Pernah ada bank asal Vanuatu yang memiliki jejak hitam di Indonesia. Namanya adalah Dragon Bank International Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank itu membuka cabang di Indonesia pada 1996. Siapa sangka, bank yang berbasis di Vanuatu itu terlibat masalah di Indonesia dan ada hubungannya dengan keluarga Cendana.
Melansir berbagai sumber, Dragon Bank saat beroperasi di Indonesia mengumumkan akan menangani proyek miliaran dolar dengan mitra yang berasal dari Indonesia dan Malaysia.
Dragon Bank disebut-sebut menggarap proyek bersama PT Harapan Insani. Perusahaan itu dimiliki salah satu yayasan yang dimiliki keluarga Cendana. Nilai proyeknya disebut mencapai US$ 7 miliar.
Namun ternyata Dragon Bank juga memiliki utang kepada bank-bank lainnya seperti Standard Chartered Bank. Dragon Bank dikabarkan tak mampu membayar utang itu padahal tengah menggarap proyek besar.
Selain itu, bank tersebut dikabarkan juga dalam penarikan uang sebesar US$ 42 juta dari Hong Kong and Shanghai Bank di Jakarta. Pimpinan Dragon Bank diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Pada tahun yang sama dengan berdirinya Dragon Bank di Jakarta, bank tersebut juga akhirnya menutup kantor di Jakarta. Hal itu dilakukan setelah banyak desakan dari bank asing terkait dugaan fraud dilakukan bank itu.
Izin Dragon Bank dicabut melalui surat No. 577/A.1/1996 tanggal 14 Juni 1996. Dugaan yang belum terjawab adalah Dragon Bank terlibat dalam pencucian uang.