Masyarakat berusia di bawah 12 tahun masih dibatasi pergerakannya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tapi ada beberapa fasilitas publik yang boleh dikunjungi oleh mereka yang belum menginjak usia 12 tahun ke atas.
Mengutip aturan PPKM di Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 untuk di Jawa-Bali, berikut beberapa fasilitas publik yang boleh dikunjungi anak di bawah 12 tahun:
1. Hotel non-karantina
Anak di bawah 12 tahun dibolehkan mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," demikian bunyi aturannya dikutip detikcom, Selasa (28/9/2021).
2. Mal di Kota Uji Coba
Pemerintah melakukan uji coba membolehkan anak di bawah 12 tahun berkunjung ke mal. Namun belum semua pusat perbelanjaan dibuka untuk anak kecil.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri tersebut.
Lalu, fasilitas publik apa saja yang tidak boleh dikunjungi anak di bawah 12 tahun?
1. Bioskop
Pengunjung berusia di bawah 12
tahun masih dilarang masuk.
2. Tempat Wisata
Pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan. Namun anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
(toy/ang)