Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu terkait informasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Indramayu, Rokayah (40), yang ingin pulang ke kampung halamannya lantaran sakit.
Diketahui, Rokayah terjebak di Irak dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena majikannya masih memaksanya bekerja. Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker Suhartono mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi awal dengan Disnaker terkait masalah ini.
"Ini juga sesuai dengan instruksi Bu Menteri Ida Fauziyah yang meminta agar kasus PMI asal Indramayu ini cepat di-respons," ujar Suhartono dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Suhartono menambahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, Rokayah diberangkatkan oleh pihak perseorangan dalam keadaan sakit. Sebelum berangkat, Rokayah menerima uang fee dari sponsor sebesar Rp 8 juta. Dengan fee tersebut, Rokayah akhirnya mau diberangkatkan ke Irak.
"Kami tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor/calo untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi serta adanya uang fee dari sponsor atau calo," tutur Suhartono.
Selain itu, Suhartono mengungkapkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait permasalahan Rokayah tersebut.
"Ketua SBMI Indramayu Juwarih juga sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) via Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI)," jelas Suhartono
Lebih lanjut, menurutnya hingga saat ini kasusnya masih terus diupayakan penyelesaiannya oleh pihak Kementerian Luar Negeri. "Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pemulangannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur," tambah Suhartono.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dalam koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Indramayu, pihaknya meminta agar Disnaker Indramayu bersama keluarga Rokayah atau SBMI Indramayu untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat. Hal ini dikarenakan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terakhir, ia mengatakan bahwa sesuai hasil koordinasi dengan Kemlu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah dapat menghubungi Rokayah dan majikannya. Rokayah juga telah dibawa ke Rumah Sakit dengan didampingi staf KBRI.
Selain itu, KBRI akan mengupayakan agar Rokayah dapat tinggal sementara waktu di shelter KBRI, sekaligus akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memeriksa status keimigrasian dan status kontrak kerja Rokayah.
(akd/hns)