Hadi sendiri tidak menjelaskan penyebab kebijakan itu belum juga terlaksana, padahal aturannya sudah ada lama. Diduga ada pihak yang menghambat jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut.
"Kami menduga ada unsur bisa sengaja, bisa tidak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dari DJP di bawah presiden salah satunya agar pajak lebih transparan. Dengan SIN, bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara dengan sistemik, hingga mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis.
"Kalau SIN pajak tidak terbentuk, kita takut seperti sekarang 12 tahun berturut-turut pajak kita kalah terus penerimaannya. Sampai sekarang tax ratio kita satu digit 8,63%, kami tidak mau. Sebagai warga negara ingin pajak penerimaannya bisa tercapai sebagaimana umumnya," tandasnya.
(aid/fdl)