Pajak RI Tekor Terus 12 Tahun Berturut-turut, Ini Toh Biang Keroknya!

Pajak RI Tekor Terus 12 Tahun Berturut-turut, Ini Toh Biang Keroknya!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Sep 2021 15:47 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
RI Tak Pernah Capai Target Pajak Selama 12 Tahun, Ini Toh Biang Keroknya!
Jakarta -

Tren penerimaan pajak di Indonesia tidak pernah capai target 12 tahun berturut-turut alias sejak 2009 lalu. Selalu ada saja kekurangan penerimaan (shortfall) pajak setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan penyebab tidak pernah tercapainya target pajak karena ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia. Hal itu semakin diyakini jika melihat dari produk domestik bruto (PDB) yang terus meningkat.

"Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir di Indonesia ini tidak pernah mencapai target penerimaan pajak. Padahal jika dilihat dari PDB, Indonesia terus mengalami peningkatan. Tidak perlu kita memperhitungkan analisis yang rumit untuk menyatakan bahwa ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (28/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu biang keroknya karena belum diterapkannya Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal yang mengkonsolidasikan berbagai data dan informasi perpajakan. Dengan begitu setiap instansi dapat tersambung dengan DJP sehingga seluruh informasi dapat diketahui otoritas pajak.

Dengan SIN, setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. DJP juga bisa memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak secara akurat, sehingga wajib pajak tidak bisa bohong.

ADVERTISEMENT

Wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara ilegal, seperti korupsi. Apalagi dalam kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik atau wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara legal.

"Sekarang belum terjadi suatu pernikahan antara wajib pajak dan petugas pajak. Kalau terjadi pernikahan, sudah nggak ada rahasia lagi, kalau nggak jujur ketahuan. Semua pihak di Indonesia dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib untuk membuka dan menyambung sistemnya. Jadi sistem ini terpaksa jujur, lama-lama menjadi jujur," jelasnya.

"Kalau bohong mereka nggak akan bisa karena CCTV keuangan negara ada. Kami waktu di BPK membentuk itu, tapi belum selesai," tambah Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BPK pada periode 2009-2014.

Sebenarnya penerapan SIN sudah memiliki dasar hukum yang kuat karena terdapat dalam Pasal 35A Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang intinya berbunyi setiap pihak wajib memberikan data dan informasi yang bersifat nonrahasia kepada DJP. Salah satu penyebab belum terlaksananya SIN adalah adanya inkonsistensi regulasi.

"Goal utamanya kita ingin tercipta kepastian hukum dan didambakan semua orang. Ini nggak ada alasan tidak bisa terwujud karena aturannya sudah ada. Mau tidak mau harus mau," tandasnya.

Simak juga Video: Pajak Berdasarkan Emisi Berlaku Bulan Depan, Harga Mobil Bakal Naik?

[Gambas:Video 20detik]



(aid/fdl)

Hide Ads