Kemplang Pajak, Bos Startup Didenda Rp 7 Miliar

Kemplang Pajak, Bos Startup Didenda Rp 7 Miliar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 28 Sep 2021 22:51 WIB
Ilustrasi pajak
Foto: Ilustrasi Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Kristo Kaarmann, salah satu pendiri startup keuangan kenamaan Inggris, Wise didenda otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC). Pasalnya, Kaarmann tidak membayar dan melaporkan pajak periode 2017-2018.

Kaarmann harus membayar denda ÂŖ365.651 atau US$ 494.951, sekitar Rp 7 miliar (kurs Rp 14.303/US$).

"Kami dapat mempublikasikan nama-nama mereka yang dihukum berdasarkan prosedur perdata karena sengaja gagal memenuhi kewajiban pajak tertentu," kata juru bicara HM Revenue and Customs (HMRC) dikutip dari CNBC, Selasa (28/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HMRC adalah departemen non-kementerian Pemerintah Inggris yang bertanggung jawab antara lain dalam pengumpulan pajak. Menurut data HMRC, kewajiban pajak Kaarmann periode 2017-2018 sebesar ÂŖ720.495.

Pihak Kaarmann melalui juru bicaranya mengatakan bahwa miliarder kelahiran Estonia itu sudah menyelesaikan pengembalian pajak dan membayar keterlambatan atas pajaknya.

ADVERTISEMENT

"Pengembalian pajaknya telah selesai, dan dia membayar denda keterlambatan pengajuan yang substansial," kata juru bicara Kaarmann.

Sebagai informasi, Kaarmann dikenal sebagai salah satu orang kaya di Inggris usai mendirikan Wise pada tahun 2011 bersama koleganya, Taavet Hinrikus.

Perusahaannya telah melakukan go public pada Juli lalu. Saham perusahaan terus menguat sejak itu, naik hampir 40%. Kini berita pelanggaran pajak oleh Karmaann membuat saham Wise anjlok sampai 3%.

(hal/hns)

Hide Ads