Jangan Sampai Keliru, Berikut Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Terbaru

Jangan Sampai Keliru, Berikut Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Terbaru

Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 29 Sep 2021 15:40 WIB
Bandara Adi Soemarmo Solo
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Jakarta -

Pemerintah terus mengkaji syarat naik pesawat sesuai dengan kondisi penyebaran pandemi di Tanah Air. Masyarakat yang tidak punya atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi sebagai syarat naik pesawat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan kalau pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.

Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, atau kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi baru. Ke depannya, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).

Meski demikian, hal ini tak berarti masyarakat dapat dengan 'bebas' melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab status tes COVID-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat atau kereta api.

ADVERTISEMENT

Hal ini sehubungan dengan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbaharui per 21 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan Antigen wajib H-1. Selain itu, penumpang juga harus memberikan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).

Kemudian untuk kedatangan penerbangan internasional kini sudah diatur bahwa pintu masuk pesawat udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Untuk perjalanan internasional dan ketentuan-ketentuannya kami merujuk kepada Inmendagri nomor 43, Permenkumham nomor 34 dan juga Surat Edaran Satgas nomor 18 beserta adendumnya. Di situ diatur bahwa pintu masuk kedatangan internasional hanya dibatasi di beberapa lokasi. Tujuannya adalah untuk mencegah varian baru ke Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adapun sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksin sebanyak dua dosis.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, syarat naik pesawat untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.




(zlf/zlf)

Hide Ads