Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 10%, Abaikan Formula UU Cipta Kerja

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 07:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan berbagai harapannya untuk kelangsungan hidup para buruh. Pertama soal, upah minimum yang diharap naik 7%-10% untuk tahun 2022. Kemudian, bansos dan program Kartu Prakerja diharap terus berlanjut selama pandemi.

Terkait permintaan kenaikan upah minimum, itu berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah. Dari beberapa komoditas yang naik, terjadi kenaikan harga rata-rata 7-10%.

"Dengan demikian, KSPI meminta penetapan UMK 2022 setara kenaikan 7-10% atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak dengan UU Cipta Kerja atau PP No 35. Itu survei menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Presiden Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Desakan itu diminta karena buruh tegas menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 35. Buruh meminta penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Rumus perhitungan upah buruh yang baru berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di aturan lama, rumus perhitungan upah buruh bergantung pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.

Penetapan upah minimum oleh Pemda didorong, karena Pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Bupati/Wali Kota bisa menetapkan upah sektor industri. Bentuknya upah minimum kelompok industri, jenis usaha, upah di atas upah minimum. Apapun namanya diserahkan kepada Bupati/Wali kota," ungkapnya.

Lebih lanjut mengenai bansos dan Kartu Prakerja, kedua program itu diminta berlanjut selama pandemi masih bergulir. Terutama mengenai uang saku Prakerja yang diharapkan bisa ditambah. Sementara, dana pelatihan dikurangi.

"Kalau uang saku di tambahkan, dia punya daya beli, bisa beli barang. Konsumsi akan naik. Kalau konsumsi naik ekonomi juga bisa membaik," katanya.

Untuk bantuan sosial tunai, diharapkan bukan hanya diberikan kepada buruh di wilayah PPKM level 4. Buruh meminta agar diberikan kepada buruh yang terkena PHK, upahnya dipotong hingga yang dirumahkan.

"Sekarang sudah tidak ada yang level 4. Kemudian buruh itu kan tidak menerima 100% upahnya. Bila memungkinkan BSU itu ditingkatkan," pungkasnya.

Saksikan juga: d'Mentor: Deteksi Investasi Bodong






(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork