Gampangnya Bikin NPWP Online, Begini Caranya!

Gampangnya Bikin NPWP Online, Begini Caranya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 11:23 WIB
Tata Cara Cetak Ulang NPWP
Gampangnya Bikin NPWP Online, Begini Caranya!
Jakarta -

Masyarakat saat ini bisa menikmati layanan pendaftaran NPWP online. Ini artinya para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP.

NPWP online ini bisa memudahkan Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan. Syarat pembuatan NPWP online ini sama dengan yang offline. Hanya saja dokumen harus disiapkan secara digital.

NPWP ini wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah bekerja untuk melaksanakan kewajiban kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini syarat dan cara membuat NPWP online:

Karyawan atau pekerja kantoran

ADVERTISEMENT

Fotokopi Menyiapkan KTP bagi WNI

Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA).

NPWP Online untuk Wirausaha

Fotokopi KTP bagi WNI

Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

Untuk wanita yang sudah menikah

Kartu identitas (KTP) bagi WNI

Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

Fotokopi kartu NPWP suami

Fotokopi kartu keluarga

Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Cara Membuat NPWP Online

  1. Buat akun di situs https://ereg.pajak.go.id
  2. Lengkapi dokumen penting sesuai syarat
  3. Kirim berkas elektronik
  4. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon

Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia di email. Kode tersebut dimasukkan dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing. Demikian cara bikin NPWP online, semoga berhasil!

Lihat juga Video: Transaksi Gagal di Samsat Digital, Bagaimana Nasib Uang yang Ditransfer?

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads