Masyarakat saat ini bisa menikmati layanan pendaftaran NPWP online. Ini artinya para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP.
NPWP online ini bisa memudahkan Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan. Syarat pembuatan NPWP online ini sama dengan yang offline. Hanya saja dokumen harus disiapkan secara digital.
NPWP ini wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah bekerja untuk melaksanakan kewajiban kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini syarat dan cara membuat NPWP online:
Karyawan atau pekerja kantoran
Fotokopi Menyiapkan KTP bagi WNI
Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA).
NPWP Online untuk Wirausaha
Fotokopi KTP bagi WNI
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Untuk wanita yang sudah menikah
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Cara Membuat NPWP Online
- Buat akun di situs https://ereg.pajak.go.id
- Lengkapi dokumen penting sesuai syarat
- Kirim berkas elektronik
- Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon
Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia di email. Kode tersebut dimasukkan dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing. Demikian cara bikin NPWP online, semoga berhasil!
Lihat juga Video: Transaksi Gagal di Samsat Digital, Bagaimana Nasib Uang yang Ditransfer?