Tekstil Ilegal Diselundupkan Lewat Tanjung Balai Asahan

Tekstil Ilegal Diselundupkan Lewat Tanjung Balai Asahan

- detikFinance
Rabu, 12 Apr 2006 16:28 WIB
Jakarta - Bea Cukai menemukan modus memasukkan tekstil ilegal melalui pantai timur Sumatera yakni Tanjung Balai Asahan. Bea Cukai telah menempatkan kapal-kapal patroli di Selat Malaka dan bagi yang tertangkap langsung dibawa ke Tanjung Balai Karimun di Riau agar bisa diputuskan rantai distribusi.Pada tahun 2006, Bea Cukai berhasil menggagalkan 3 kasus penyelundupan tekstil. Sementara pada tahun 2005, Bea Cukai telah berhasil menangkap 12 kasus. Demikian Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman usai mengikuti dialog nasional tentang kondisi industri TPT di Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/4/2006).Data tangkapan TPT impor pada tahun 2006, jenis tekstil dan produk tekstil (TPT) jenis bahan tekstil, jumlah kasusnya ada 1 dengan modus pemalsuan dokumen. Selain itu untuk jenis pakaian bekas, jumlah kasus ada 2 dengan modus tanpa dokumen dan barang diangkut dengan kapal yang dicampur dengan barang-barang lain."Kasusnya sudah kita sidik dan diajukan ke pengadilan," ujar Eddy.Sementara pada tahun 2005 jenis TPT bahan tekstil jumlah kasus ada 2 dengan modus pemalsuan dokumen. Untuk jenis TPT pakaian bekas, jumlah kasus ada 5 dengan modus tanpa dokumen dan barang diangkut dengan kapal dan dicampur dengan barang-barang lain. Tindak lanjutnya, kata Eddy, telah dilakukan penyidikan dan sebagian besar telah divonis.Selain itu jenis TPT campuran yakni terdiri dari bahan tekstil dan garmen plus pakaian bekas ada 5 kasus. Dengan modus tanpa dokumen, barang diangkut dengan kapal dan dicampur dengan barang-barang lain.Eddy juga menjelaskan, khusus importasi tekstil telah ada kebijakan pengamanan. Pertama, dari ketentuan perdagangan ada ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis sehingga setiap impor tekstil harus terlebih dahulu diperiksa oleh surveyor di luar negeri. Hasil verifikasi ini untk menerbitkan laporan surveyor dan importirnya harus punya nomor pokok importir khusus (NPIK)."Sementara di Bea Cukai, jika importirnya masuk kategori high risk kita masukkan ke jalur merah. Artinya terhadap importasi tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara fisik," jelas Eddy.Mengenai evaluasi jalur merah, Eddy mengatakan bahwa kebijakan itu cukup efektif karena bisa menemukan pemberitahuan yang tidak benar. Dari beberapa kasus yang ditangani, ternyata saat modusnya adalah di dalam barang yang diimpor itu ditemukan ada tekstil tapi tidak diberitahukan dalam suratnya. "Temuan-temuan ini sifatnya pidana," tegasnya.Namun apakah kebijakan ini akan diperpanjang, Eddy mengatakan ada dilema antara pemberian fasilitas pencatatan atau lebih ke pengawasan. Hal ini mengingat adanya jalur merah akan banyak pemeriksaan sehingga biaya tinggi dan release time menjadi lebih lama. "Sehingga cost yang dikeluarkan lebih banyak," tambahnya. Eddy berharap adanya Keppres tentang perbaikan iklim investasi akan mempercepat fasilitasi perdagangan. Targetnya akhir tahun ini jalur merah tinggal 10 persen, dari saat ini masih 20 persen. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads