Penumpang Pesawat Rute Internasional di Soetta Dibatasi, Maksimal 90 Orang

Penumpang Pesawat Rute Internasional di Soetta Dibatasi, Maksimal 90 Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 15:11 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Orang asing makin terbatas masuk ke Indonesia. Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pesawat dengan rute internasional dibatasi hanya boleh mengangkut 90 penumpang dengan tujuan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan ini mulai berlaku hari ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sejak Rabu 29 September kemarin pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai nasional dan asing soal aturan ini.

"Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan," kata Novie dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut. Rincian yang wajib dicantumkan adalah jumlah WNI atau WNA yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. Di sisi lain, aturan ini dapat mengularkan antrean pemeriksaan dokumen kesehatan di bandara.

ADVERTISEMENT

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujar Novie.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Novie bilang kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang semacam ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Tujuannya pun sama, dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19.

Novie mengatakan pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Di sisi lain, saat ini pemerintah dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Fasilitas ini akan ditingkatkan dari semula hanya 200 tes per jam menjadi 1.000 tes per jam.

"Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta", ujar Novie.


Hide Ads