Penumpang Pesawat Rute Internasional di Soetta Dibatasi, Maksimal 90 Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 15:11 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Orang asing makin terbatas masuk ke Indonesia. Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pesawat dengan rute internasional dibatasi hanya boleh mengangkut 90 penumpang dengan tujuan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan ini mulai berlaku hari ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sejak Rabu 29 September kemarin pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai nasional dan asing soal aturan ini.

"Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan," kata Novie dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut. Rincian yang wajib dicantumkan adalah jumlah WNI atau WNA yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. Di sisi lain, aturan ini dapat mengularkan antrean pemeriksaan dokumen kesehatan di bandara.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujar Novie.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork