Pemprov DKI Jakarta melempar nasib pembukaan tempat karaoke ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani.
Mulanya dia menjelaskan pihaknya telah melakukan dialog dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Namun kemudian pihaknya diminta menyuarakan pembukaan karaoke kepada pemerintah pusat, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, maupun Mendagri Tito Karnavian.
"Kemarin hasil dari Wagub itu kami diminta lagi untuk gerak bersuara ke Pak Jokowi, Pak Luhut, ke Pak Mendagri. Intinya (tergantung) ke pemerintah pusat karena untuk kebijakan yang sekarang ini yang ketat itu adalah di pusat," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (30/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Hana, sebelum PPKM darurat, Pemprov DKI Jakarta memang ketat terkait pembukaan tempat karaoke. Namun, di saat Pemprov ingin memberi kelonggaran kini pemerintah pusat yang lebih ketat. Untuk itu, belum ada kepastian kapan tempat karaoke dibolehkan buka oleh pemerintah.
"Jadi Pak Wagub mengarahkan kami, asosiasi untuk melanjutkan suaranya ke pemerintah pusat. Saya sendiri akan gerak pasti, cuma saya bilang sama Pak Wagub bantu juga dorong kami, 'oh iya pasti' gitu. Pak Wagub juga akan pasti bantu menyuarakan tapi dari kita juga pihak pengusahanya ya bergerak juga. Jadi belum ada keputusan pasti kapan (tempat karaoke dibuka)," lanjutnya.
Sementara sampai hari ini pihaknya belum melakukan dialog dengan pemerintah pusat. Setelah mendapatkan kesempatan itu, pihaknya meminta perhatian dan pengertian agar tempat karaoke buka kembali.
Hana menambahkan, pihaknya berharap tempat karaoke diizinkan buka sesegera mungkin. Apalagi dia memastikan pihaknya siap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.
"Harusnya kalau prokesnya siap dijalankan, prokesnya bagus, ketat, siap dijalankan komitmennya ya usaha itu boleh dibuka," jelasnya.